Polri Harap Bagaimanapun Hasi Keputusan MK, Harus Di Hormati – Mahkamah Konstitusi (MK) udah menampik tuntutan klub hukum paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perseteruan hasil penentuan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Polri mengharap warga terima ketentuan MK.
” Kita harus setuju kalau dengan konstitusi kita berikan terhadap MK. Ajakan terhadap warga, seluruhnya warga Indonesia, supaya bekerja seperti umumnya, konsisten tenang. Ini merupakan cermin demokrasi di Indonesia, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) .
Iqbal menyarankan terhadap kelompok-kelompok massa untuk menghormat ketentuan MK serta menuruti peraturan yang ada.
” Terhadap golongan warga, Polri menyarankan hormati apa-pun ketentuan MK, serta menuruti aturan-aturan hukum yang ada, ” kata Iqbal.
Mahkamah Konstitusi (MK) menampik seluruhnya permintaan tuntutan hasil Pemilihan presiden 2019 yang diserahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan ketentuan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin konsisten menangi Pemilihan presiden 2019.
” Mengadili, mengatakan, dalam eksepsi menampik eksepsi Termohon serta faksi berkenaan untuk semuanya. Dalam inti permintaan : menampik permintaan Pemohon untuk semuanya, ” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar ketentuan dalam sidang tuntutan hasil pemilihan presiden di gedung MK.
Dalam konklusi, MK menarik kesimpulan berotoritas mengadili permintaan a quo. Pemohon disebutkan miliki posisi hukum (legal standing) untuk ajukan permintaan a quo.
Menurut majelis hakim MK, klub hukum Prabowo-Sandiaga tidak menunjuk pada pengertian hukum spesifik berkenaan money politics atau vote buying.
Klub 02 tak memperlihatkan dengan jelas beberapa hal yang didalilkan itu pengaruhi pencapaian suara Prabowo-Sandi atau Jokowi-Ma’ruf. Majelis hakim menyebutkan, dalam persidangan, tak tersingkap apa pemohon udah menyampaikan perkiraan pelanggaran yang didalilkan itu terhadap Bawaslu atau belum.